EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIKKA

 

BAB I
PENGANTAR
 1.1 Latar Belakang
    Sejalan dengan terus bergulirnya reformasi, pemerintah pusat mengantisipasinya dengan dikeluarkannya paket kebijakan bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan peran dari lembaga pemerintah daerah adalah bagi pelayanan publik (public services) secara efektif dan efisien melalui otonomi daerah.
          Hal ini tentunya akan menuntut peran baru eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan dan pengaturan keuangan dan anggaran daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Dari segi ini peran eksekutif dan legislatif serta masyarakat akan semakin besar, guna menjamin terciptanya pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan umum, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka akan terjadi beberapa perubahan yang mendasar di dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan manajemen keuangannya. Perubahan tersebut antara lain pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian pengelolaan keuangan dan anggaran daerah.
Untuk itu konsep dan kewenangan daerah yang lebih mengacu pada porsi kebijakan pusat, akan bergeser dengan mengarah pada kemandirian daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya. Perubahan ini merupakan jawaban atas tuntutan reformasi bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan sehingga perwujudan masyarakat madani (civil society) yang memiliki nilai-nilai good governance yang mencerminkan demokrasi, keterbukaan, kejujuran, keadilan yang berorientasikan kepentingan rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat (Koswara, 2000: 37). Dari sisi ini maka sistem pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tidak hanya terfokus pada pemerintah propinsi dan pusat (vertical accountability) melainkan lebih dititikberatkan pada masyarakat melalui DPRD (horizontal accountability).
Menurut Mardiasmo (2000: 3) perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran daerah sebagai upaya pemberdayaan pemerintah daerah, sebagai berikut:
  1. pengelolaan keuangan daerah harus bertumbuh pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini tidak saja terlihat pada besarnya porsi alokasi anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada besarnya partisipasi masyarakat dan DPRD dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan keuangan daerah;
  2. kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya;
  3. desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti: DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan perangkat daerah lainnya;
  4. kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan, investasi dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar, value for money, transparansi dan akuntabilitas;
  5. kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, Kepala Daerah dan pegawai negeri sipil daerah, baik rasio maupun dasar pertimbangannya;
  6. ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja dan anggaran multi tahunan;
  7. prinsip pengadaan dan pengelolaan barang daerah yang lebih profesional;
  8. prinsip akuntansi pemerintah daerah, laporan keuangan, peran DPRD, peran akuntan publik dalam pengawasan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, dan transparansi informasi anggaran kepada publik;
  9. aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi dan peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah;
  10. pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan pengembangan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi, sehingga memudahkan pelaporan dan pengendalian serta mempermudah mendapatkan informasi.
Kenyataan menunjukkan bahwa selama ini pengelolaan keuangan dan anggaran daerah masih dengan sistem tradisional, dengan ciri utamanya yaitu: 1) struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item, dan 2) cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism. Sedangkan ciri lainnya, 3) cenderung sentralistis, 4) bersifat spesifikasi,  5) tahunan, 6) menggunakan prinsip anggaran bruto (Mardiasmo, 2001: 7).
Kondisi seperti ini juga oleh Sabeni dan Ghozali (1995: 46) dikatakan bahwa penyusunan lebih didasarkan pada kebutuhan untuk belanja/pengeluaran.
Meningkatnya pengeluaran pemerintah dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang menghendaki adanya pelayanan pemerintah, sehingga orientasi alokasi anggaran akan tertuju pada kepentingan publik. Gambaran orientasi pada kepentingan publik ini dapat diketahui melalui proporsi alokasi anggaran yang lebih besar pada jenis layanan yang langsung dapat dirasakan/dinikmati masyarakat, dari pada kepentingan layanan yang tidak langsung dinikmati masyarakat.
Mengingat APBD merupakan salah satu alternatif yang dapat merangsang kesinambungan serta konsistensi pembangunan di daerah, maka model penyusunan APBD akan sangat erat kaitannya dengan keberhasilan pelaksanaan anggaran. Untuk itu sistem, prosedur, format dan struktur APBD yang selama ini digunakan, belum mampu mendukung tuntutan perubahan, dengan demikian perlu suatu perencanaan APBD yang lebih sistematis, terstruktur dan komprehensif (Mardiasmo, 2001: 5).
Untuk Kabupaten Sikka, perkembangan APBD sebagai hasil perhitungan atas APBD untuk 6 (enam) tahun anggaran, pada tabel 1.1 dan tabel 1.2 berikut ini.
Tabel 1.1
Perkembangan Realisasi Anggaran Pendapatan,
1995/1996 s/d 2000
No
Tahun Anggaran
Anggaran Pendapatan
%
Pert.
Realisasi Pendapatan
%
Pert.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
1995/1996
1996/1997
1997/1998
1998/1999
1999/2000
2000
30.105.154.000
38.469.000.000
41.591.000.000
34.637.000.000
70.176.480.000
60.752.659.000
-
27,78
     8,12
-16,72
102,60
-13,43
29.222.840.131,80
36.811.525.469,64
39.799.185.346,19
35.323.802.009,85
53.092.048.444,22
49.751.731.412,15
-
25,97
    8,12
-11,24
50,30
-6,29
Jumlah
Rata-rata
275.731.293.000
-
-
21,67
244.010.132.813,85
-
-
13,37
Sumber : Bagian Keuangan, Laporan Perhitungan APBD, 1995/1996 s/d 2000
           Dengan melihat pada perkembangan realisasi anggaran pendapatan selama 6 (enam) tahun anggaran, dapat dikatakan bahwa rata-rata pertumbuhan anggaran pendapatan mencapai 21,67% dan rata-rata realisasi pendapatan mencapai 13,37%. Dari data yang ada, nampak kecenderungan adanya peningkatan baik itu target anggaran maupun realisasinya. Namun demikian untuk tahun anggaran 1998/1999 baik target maupun realisasinya mengalami penurunan, dengan pertumbuhan minus 16,72% dan 11,24%, serta pada tahun 2000 juga terjadi hal yang sama yakni pertumbuhan minus 13,43% dan 6,29% untuk target dan realisasi pendapatan daerah.

Tabel 1.2

Perkembangan Realisasi Anggaran Belanja, 1995/1996 s/d 2000

 
No
Tahun Anggaran
Anggaran
Belanja
%
Pert.
Realisasi
Belanja
%
Pert.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
1995/1996
1996/1997
1997/1998
1998/1999
1999/2000
2000
30.105.154.000
38.469.000.000
41.591.000.000
34.637.000.000
70.176.480.000
60.752.659.000
-
    27,78
   8,12
-16,72
102,60
-13,43
28.544.512.940,72
34.957.258.167,10
38.797.326.136,25
34.486.680.960,87
52.578.986.339,70
 48.560.857.440
-
     22,47
    10,98
   -11,11
    52,46
   -7,64
Jumlah
Rata-rata
275.731.293.000
-
-
21,67
237.925.621.984,64
-
-
13,43
 Sumber : Bagian Keuangan, Laporan Perhitungan APBD, 1995/1996 s/d 2000
 
          Pada tabel 1.2 tersebut di atas diperoleh keterangan bahwa rata-rata laju pertumbuhan anggaran belanja daerah dan realisasi mencapai sebesar 21,67% dan 13,43%. Realisasi anggaran belanja cenderung meningkat pada setiap tahun, kecuali pada tahun anggaran 1998/1999 dan 2000 dengan pertumbuhan minus mencapai 16,72% dan 11,11% serta 13,43% dan 7,64%. Penurunan ini sebagai upaya penyesuaian terhadap pemberlakuan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pendapatan daerah.
           Bertolak dari latar belakang tersebut di atas maka dalam hal pengelolaan anggaran daerah, permasalahannya dirumuskan sebagai berikut:
  1. sejauh mana penerapan sistem administrasi keuangan daerah dalam APBD cukup efisien dan efektif.;
  2. sejauh mana dilakukan kontrol terhadap semua aset pemerintah daerah yang didanai dari APBD;
  3. sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (aparatur) daerah dalam menyongsong pemberlakuan ketentuan baru;
  4. sejauh mana tingkat kecocokan/kesesuaian sistem yang baru, jika dikaitkan dengan peran serta fungsi pemerintah daerah.
Terhadap beberapa permasalahan tersebut di atas, maka dirumuskan masalah utamanya yakni: "pengelolaan keuangan daerah belum mencerminkan adanya efisiensi dan efektivitas”.
 
1.2 Keaslian Penelitian
           Miller dan Russek (1997) melakukan pengujian dan meneliti hubungan struktur fiskal pemerintah negara bagian dan pemerintah lokal serta pertumbuhan ekonomi, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi negara bagian berhubungan secara negatif dengan kenaikan pajak, jika penghasilan digunakan untuk mendanai redistribusi pendapatan, namun sebaliknya pendapatan pajak digunakan untuk mendanai pelayanan publik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melalui pertumbuhan ekonomi akan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan layanan publik.
          Brojonegoro dan Asanuma (2000) dalam otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia mengatakan bahwa dengan undang-undang yang baru, pemerintah daerah harus mengelola pengelolaan, pemrograman dan penganggaran pengeluaran pembangunan mereka sendiri. Kurangnya pengalaman dapat menyebabkan kesalahan pengelolaan pengeluaran, dengan kesalahan pada penetapan prioritas dan urutan proyek. Masalah lainnya adalah berkenaan dengan kurangnya kemampuan kelembagaan untuk menangani pengeluaran publik pada tingkat daerah yang dapat juga digabungkan dengan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, bukan hanya oleh birokrat lokal tetapi juga oleh politikus lokal.
          Mardiasmo (2001) dalam kasus di Indonesia, dikatakan bahwa pemerintah-pemerintah daerah sudah menjadi sangat bergantung pada dana pemerintah pusat, sehingga konsekuensi bahwa rencana pemerintah daerah umumnya bergantung pula pada keputusan pusat. Kenyataannya melalui dana pusat seperti Inpres, selalu mempunyai tingkat spesifikasi yang tinggi, yang menyebabkan pemerintah daerah tidak mempunyai fleksibilitas dan otonom untuk membuat keputusan berkaitan dengan alokasi sumberdaya keuangan yang ada. Dari kondisi ini berakibat pada struktur akuntabilitas yang lemah serta buruknya tanggungjawab finansial di tingkat lokal.
          Odedokun (1996) melalui penelitiannya mengenai kebijakan finansial dan efisiensi pemanfaatan sumber daya di negara-negara berkembang, mencoba menghitung belanja pemerintah, tingkat inflasi, suku bunga dan lain-lain. Medi (1996) sehubungan dengan kinerja pengelolaan keuangan daerah, bahwa untuk mencapai efektivitas perlu menggali sumber pendapatan baru dalam upaya mencapai efisiensi pengelolaan keuangan, agar pengeluaran-pengeluaran yang tidak bermanfaat sedapat mungkin dikurangi.
          Berkaitan dengan penelitian-penelitian tersebut di atas, maka penelitian ini hanya bersifat melengkapi penelitian terdahulu, di mana penelitian terdahulu hanya merupakan studi kasus tertentu yang tidak berlaku secara umum, di mana tidak akan menjelaskan kondisi otonomi keuangan dan anggaran daerah di tempat lain. Kekhususan dalam penelitian ini terletak pada lokasi dan waktu pengamatan yang berbeda dengan penelitian sebelumnya.
 
1.3 Tujuan Penelitian
 
          Tujuan penelitian ini adalah:
  1. untuk mengevaluasi seberapa jauh efektivitas dan efisiensi dari pelaksanaan APBD, dengan melakukan perbandingan antara anggaran dan realisasi;
  2. menganalisis perkembangan APBD Kabupaten Sikka, dengan melihat kontribusi pada masing-masing sumber penerimaan dan pengeluaran;
  3. menganalisis kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan otonomi dan tugas rutin daerah;