KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DALAM MELAKUKAN PINJAMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1999 DI PROPINSI JAMBI

BAB I
PENGANTAR
 
1.1 Latar Belakang
Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang tentang pelaksanaan otonomi daerah, wacana tentang ketimpangan pembiayaan pembangunan antar daerah terus berkembang. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk perbaikan dengan berbagai regulasi dan peraturan, akan tetapi masih terdapat berbagai kekuatiran tentang efektivitas regulasi dan peraturan tersebut dalam menciptakan pemerataan hasil pembangunan oleh pemerintah. Ada tiga fungsi utama pemerintah dalam pembangunan antara lain fungsi alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi, yang saling mendukung dan menjaga serta meningkatkan kesinambungan pembangunan, karena itu, lahirnya undang-undang otonomi daerah merupakan perwujudan dari ketiga fungsi tersebut, yang bertujuan untuk memberikan kewenangan sekaligus pembiayaan kepada daerah, dalam mengatasi berbagai keterbatasan dana yang dibutuhkan untuk penyediaan pelayanan publik. (Musgrave dan Musgrave,1993:3-15)
         Salah satu bentuk kewenangan dan pembiayaan yang nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai keterbatasan pembiayaan pembangunan diberikannya kewenangan dalam melakukan pinjaman. Walaupun pinjaman daerah ini masih dikendalikan oleh pusat atau mesti seizin pusat, akan tetapi setidaknya pinjaman tersebut merupakan alternatif sumber penerimaan daerah. Ada tiga faktor utama pinjaman pemerintah daerah dikendalikan pusat (Devas, et.al. 1989:222).
  1. Pinjaman sektor pemerintah secara keseluruhan perlu dikendalikan, karena berkaitan dengan kebijaksanaan moneter terutama untuk mengendalikan inflasi.
  2. Untuk mencegah jangan sampai pemerintah daerah terjerumus dalam kesulitan keuangan, karena pinjaman digunakan untuk menutupi pengeluaran rutin.
  3. Pemerintah pusat ingin tetap mengendalikan pola pengeluaran penanaman modal pemerintah daerah.
         Pengendalian pinjaman ini tercermin di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, pinjaman daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan pasal 11 menjelaskan bahwa:
  1. daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebahagian anggarannya;
  2. daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui pemerintah pusat;
  3. daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan asset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat;
  4. daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas daerah.
Kemudian dijabarkan lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 107 mengenai pinjaman daerah, yang mengatur tata cara syarat, prosedur dan kemampuan pengembalian pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah secara rinci termasuk cara perhitungannya, sehingga daerah dapat mengetahui kemampuan daerahnya dalam melakukan pinjaman, walaupun pinjaman merupakan salah satu sumber penerimaan, akan tetapi sampai saat ini belum ada daerah yang melirik dan merumuskan kebijakan tentang pinjaman ini sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan, padahal di masa yang akan datang sumber pembiayaan yang berasal dari pusat akan sangat terbatas dalam penyediaan barang-barang publik.
         Kondisi yang demikian, juga belum diminati daerah kabupaten dan kota yang ada di Propinsi Jambi, yang terdiri dari satu kota dan sembilan kabupaten setelah mengalami pemekaran wilayah pada tahun 1999. Wilayah yang terletak di tengah Pulau Sumatera ini mempunyai karekteristik yang tidak sama dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonominya, hal ini dikarenakan tingkat kemampuan keuangan masing-masing daerah berbeda, akibat dari perbedaaan sumber daya yang dimiliki setiap daerah serta adanya perbedaaan kebutuhan masing-masing daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
         Perbedaaan ini menyebabkan kemajuan ekonomi antar wilayah tidak merata, sehingga investasi cenderung menuju ke daerah- daerah yang perekonomiannya sudah maju dan memiliki infrastruktur yang memadai, daripada ke daerah yang potensi dan sumber daya alam serta infrastruktur yang terbatas. Akibatnya bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tetapi terbatas infrastrukturnya akan sangat sulit sekali untuk berkembang dan menggali potensinya. Padahal dalam era globalisasi setiap daerah nantinya harus mampu bersaing antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya dalam meningkatkan sumber-sumber dana bagi pembangunan daerahnya (Santoso,1995:19)
         Sumber utama potensi penerimaan daerah di Propinsi Jambi, terdiri atas dua bahagian yaitu, berasal dari pendapatan asli daerah dan dari instansi yang lebih tinggi berupa bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak serta dari sumbangan dan bantuan, yang selama ini telah memberikan kontribusi yang relatif cukup besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota yang ada di Propinsi Jambi. Sumber penerimaan tersebut telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, akan tetapi, sejalan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian dan pesatnya aktivitas pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi, menyebabkan kebutuhan akan fasilitas pelayanan masyarakat juga akan mengalami peningkatan. Sementara kemampuan keuangan pemerintah daerah sangat terbatas. Untuk itu, upaya memanfaatkan pinjaman daerah sebagai alternatif keterbatasan pembiayaan pembangunan perlu dipertimbangkan dan dirumuskan berdasarkan atas kemampuan daerah untuk memperoleh pinjaman. Sejalan dengan uraian-uraian tersebut, maka yang menjadi permasalahan utama yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah   kemampuan keuangan daerah kabupaten dan kota yang ada di Propinsi Jambi dapat melakukan pinjaman.
 
1.2 Keaslian Penelitian
         Penelitian mengenai kemampuan daerah dalam melakukan pinjaman daerah untuk Propinsi Jambi belum pernah dilakukan, sedangkan penelitian untuk daerah propinsi dan daerah kabupaten di daerah lain pernah dilakukan, akan tetapi masih terbatas. Beberapa hasil penelitian yang mengamati masalah kemampuan daerah dan pinjaman, yang dilakukan peneliti terdahulu dijadikan titik tolak dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut.
  1. Jaya (2000), yang melihat profil dati II dari aspek potensi penerimaan daerah dan menyatakan, bahwa penyelenggaraan otonomi perlu diimbangi dengan kemampuan untuk menggali dan kebebasan untuk mengalokasikan sumber-sumber pembiayaan pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerahnya masing-masing.
  2. Kim, (1997), yang mencoba melihat peranan sektor publik lokal di dalam pertumbuhan ekonomi regional di Korea, menyimpulkan bahwa, perananan pemerintah daerah sangat berpengaruh dalam pertumbuhan ekonomi regional, yang menyebabkan investasi pemerintah lebih besar dibandingkan dengan konsumsi pemerintah.
  3. Miller dan Russek, (1997), yang meneliti mengenai struktur fiskal dan pertumbuhan ekonomi pada tingkat negara bagian dan lokal, menyimpulkan bahwa pendapatan yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik, tidak akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, akan tetapi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
  4. Simanjuntak et.al. (2000), yang meneliti kemampuan pemerintah daerah untuk meminjam di era otonomi daerah, menyimpulkan bahwa sebahagian besar daerah kabupaten/kota boleh melakukan pinjaman atau sekitar 80,77 % dan sebanyak 19,23 % kabupaten/kota yang tidak boleh melakukan pinjaman daerah.
  5. Yulinawati (1999), yang mencoba melihat mengenai dampak pinjaman daerah terhadap PADS dan PDRB di Kabupaten Lampung Tengah, menunjukkan bahwa pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur memperlihatkan dampak positif terhadap PDS dan PDRB di Kabupaten Lampung Tengah.
  6. Riphat dan Hutahaean (1997) mencoba   melihat pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, menyimpulkan bahwa peranan pinjaman daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah masih relatif kecil, namun memiliki peluang yang besar dan meningkat di masa akan datang, karena pinjaman daerah dapat mempercepat proses pembangunan yang sedang diupayakan.
  7. Sukanto (1999), yang mencoba melihat penerimaan pajak di Indonesia masih sangat rendah, karena dipengaruhi oleh faktor daya beli, pertumbuhan ekonomi,perubahan tingkat bunga, tingkat kurs luar negeri, jumlah pembayar pajak dan objek pajak. Untuk itu perlu ditingkatkannya penerimaan pajak agar dapat dijadikan substitusi pinjaman lauar negeri.
Dari beberapa penelitian yang telah dikemukakan, terdapat perbedaan yang akan dibahas terutama lokasi penelitian, penggunaan variabel dan data yang akan digunakan data terbaru.
 
1.3 Tujuan Penelitian
         Penelitian ini bertujuan untuk:
  1. mengetahui kemampuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Propinsi Jambi untuk memperoleh pinjaman sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah;
  2. mengetahui besarnya batas maksimum pinjaman daerah yang dapat dilakukan oleh kabupaten/kota yang ada di Propinsi Jambi.
 
1.4 Manfaat Penelitian
  1. Sebagai bahan masukkan bagi pemerintah daerah yang ada dalam Propinsi Jambi dalam merumuskan kebijakan mengenai penerimaan daerah di masa yang akan datang, terutama yang berkaitan dengan pinjaman daerah.
  2. Memperluas khasanah pengkajian masalah pinjaman daerah khususnya pada daerah kabupaten/kota dan porpinsi di masa akan datang.
 
1.5 Sistematika Penulisan
         Penulisan ini terbagi dalam empat bab yang tersusun secara sistematik dan mempunyai keterkaitan antara satu dengan lainnya, sebagaimana diuraikan berikut; BAB I Pengantar, memuat tentang latar belakang penelitian, masalah yang berisikan perumusan dan pembatasan masalah, keaslian penelitian, tujuan dan manfaat penelitian serta sistematika penulisan. BAB II Tinjauan Pustaka dan Alat analisis, yang memuat uraian teori-teori yang menjadi landasan dalam penelitian ini, serta berisikan alat analisis yang digunakan dalam melakukan perhitungan-perhitungan dari data yang ada. BAB III Analisis Data dan Pembahasan, yang berisikan hasil perhitungan-perhitungan yang dilakukan melalui model-model yang digunakan, dan deskripsi dari perhitungan tersebut. BAB IV Kesimpulan dan Saran, yang memuat kesimpulan dari analisis yang dilakukan dan berupa saran-saran sebagai masukkan yang dapat dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah.