Kinerja PDAM Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat.

 

BAB I
PENGANTAR
1.1 Latar Belakang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah membawa dimensi baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang tercermin pada pengaturan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih mengedepankan penerapan asas desentralisasi, sedangkan asas dekonsentrasi mendapat bobot penekanan yang lebih rendah. Salah satu prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan Kota, sedangkan otonomi propinsi merupakan otonomi yang bersifat terbatas. Sebagai konsekuensi dari pemikiran di atas, bagi daerah Kabupaten/Kota dibutuhkan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta antara Propinsi dan daerah Kabupaten/Kota.
Koswara E, (2000 : 50) mengemukakan bahwa ciri utama yang menunjukkan suatu Daerah Otonom mampu berotonomi terletak pada kemampuan keuangan Daerah. Artinya, Daerah Otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 disebutkan bahwa sumber-sumber penerimaan daerah terdiri dari atas : pertama, pendapatan asli daerah yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; kedua, dana perimbangan; ketiga, pinjaman daerah; keempat, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sumber penerimaan pendapatan asli daerah merupakan sumber keangan daerah yang digali dari dalam wilayah yang bersangkutan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus mengupayakan secara optimal untuk menggali potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan PAD.
Bagian laba BUMD merupakan salah satu sumber penerimaan PAD yang cukup potensial.   Selama ini keberadaan BUMD belum dapat   memberikan kontribusi yang wajar bagi daerah jika dibandingkan dengan sumber-sumber PAD lainnya. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1.1
Komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seluruh Propinsi
di Indonesia, 1997/1998 dan 1998/1999
(dalam miliyar rupiah)
No.
Uraian
1997/1998
1998/1999
Jumlah
Proporsi %
Jumlah
Proporsi %
1.
Pajak Daerah
3,718.37
79.99
2,533.04
81.69
2.
Retribusi Daerah
687.38
14.79
256.89
8.32
3.
Bagian Laba BUMD
90.27
1.94
65.12
2.99
4.
Penerimaan Lain-lain
152.27
3.28
245.88
5.10
Total PAD
4,648.29
100.00
3,100.93
100.00
   Sumber : Departemen Keuangan, Pengantar Nota Keuangan 2000.
Perusahaan daerah adalah badan usaha milik daerah yang merupakan pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, berwenang dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan administrasi dan penggunaannya, sehingga perusahaan milik daerah merupakan bagian yang cukup penting dalam menunjang PAD, namun pada kenyataannya sebagai badan usaha milik pemerintah daerah dalam menambah pendapatan asli daerah masih relatif kecil bila dibandingkan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, bahkan beberapa perusahaan menjadi beban Pemerintah Daerah         (Devas, 1999 : 92).  Penelitian Alhabsji dkk (1987 : 2) mengungkapkan bahwa belum berperannya perusahaan daerah sebagaimana yang diharapkan disebabkan oleh tiga masalah pokok, yaitu masalah keuangan, personalia dan pengawasan.  
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci merupakan satu-satunya BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. PDAM Limau Kunci bergerak dalam penyediaan air minum bagi masyarakat yang dalam operasionalnya melekat dua fungsi, yaitu sebagai unsur pelayanan masyarakat dan sebagai salah satu sumber PAD. Sebagai unsur pelayanan masyarakat dituntut berorientasi sosial, sedangkan sebagai sumber PAD tidak terlepas dari aspek ekonomi, yaitu mencari keuntungan. Sejak berdirinya PDAM Limau Kunci hingga akhir periode pengamatan, belum pernah memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Lampung Barat, dikarenakan selalu mengalami kerugian.
Berdasarkan latar belakang di atas, bahwa PDAM Limau Kunci sebagai sumber PAD belum memberikan kontribusi bagi PAD Kabupaten Lampung Barat, maka perlu diteliti kinerja dan laba PDAM Limau Kunci serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.